Triati:  Proses Pungut Hitung Berimplikasi Pada Penetapan Hasil Pemilu

    Triati:  Proses Pungut Hitung Berimplikasi Pada Penetapan Hasil Pemilu

    SOLOK KOTA -    Meski penetapan hasil Pemilu sudah dilakukan oleh KPU Pusat pada tanggal 20 Maret lalu, namun tepat fasilitasi Sentra Gakkumdub (Penegak Hukum Terpadu) penetapan hasil pemilu tahun 2024 menjadi penting untuk mengaitkan dengan potensi-potensi gugatan pidana yang mungkin terjadi dalam masa pungut hitung.

    Hal itu disampaikan Triati, S.Pd, MH, saat didaulat menjadi narasumber dalam kegiatan rapat fasilitasi Sentra Gakkumdub (Penegak Hukum Terpadu) penetapan hasil pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan di Solok Premiere Hotel Syariah Kota Solok, Senin 25 Maret 2024.

    "Kaitannya nanti adalah jika pungut hitung dan rekapitulasinya bermasalah maka tentu dalam penetapannya juga akan bisa terjadi persoalan, " ungkap Triati.

    Disebutkan Triati bahwa kita mendengar masih banyak bergulir kasus-kasus tindak pidana pemilu bahkan pada suatu daerah seluruh anggota KPU nya divonis bersalah oleh pengadilan.

    "Alhamdulillah, Kita bersyukur di kota Solok tidak ada terjadi tindak pidana Pemilu yang ditangani oleh Bawaslu kota Solok seperti  yang terjadi pada tahun 2019 lalu, " kata Triati.

    Diterangkan Triati, landasan Sentra Gakkumdu ada pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 486, yang fungsinya untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu antara Bawaslu, POLRI dan Kejaksaan Agung RI, yang kemudian membentuk Senta Gakkumdu.

    Lebih lanjut dikatakan mantan ketua Bawaslu kota Solok itu bahwa tindak pidana diatur oleh KUHP namun tindak pidana Pemilu berbeda yang diatur dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, sehingga dikategorikan dalam tindak pidana khusus.

    "Ada 67 pasal yang mengatur tindak pidana pemilu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tersebut ya itu pasal 488 sampai 554. Dan pada setiap tahapan Pemilu, memiliki potensi pidana masing-masing, " imbuhnya.

    "Dan proses pungut hitung berimplikasi pada penetapan. Jika pungut hitungnya bermasalah maka bisa jadi penetapan hasil pemilu juga bermasalah. Oleh sebab itu masyarakat sangat mengharapkan integritas dari para penyelenggara pemilu untuk tidak turut serta bermain di dalamnya, "tegasTriari.

    bawaslu kota olok penetapan hasil pemilu triati rafiqul amin eka irianto ilham eka putra
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tahapan Penetapan Hasil, Bawaslu Kota Solok...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Zebra Singgalang 2022: Jumlah Pelanggaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!

    Ikuti Kami